Dalam penggolongan ahli waris,yang dimaksud asabah adalah
a.ahli waris yang tidak mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud
b.ahli waris yang tidak dapat warisan sama sekali
c.ahli warisan yang mendapatkan setengah dari harta warisan
d.ahli warisan yang mendapatkan bagian sesuai ketentuan nas Al-Qur’an
e.ahli waris yang mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud
Jawaban
b.ahli waris yang tidak dapat warisan sama sekali
Penjelasan
Asabah biasanya disebutkan dalam kitab fiqih dan hukum waris sebagai salah satu dari empat kategori ahli waris yang ada dalam Islam. Kategori lain meliputi waris lelaki (aul), waris perempuan (nashibah), dan waris yang tidak memenuhi syarat (mawaris).