Indonesia adalah negara yang religius karena pemerintah mengakui dan memfasilitasi beberapa agama. Hal itu dibuktikan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha nuyaitu Esa. Selanjutnya, kebebasan beragama tersebut secara konstitusi terdapat dalam pasal
A. 26 Ayat 1
B. 27 Ayat 2
C. 29
D. 29 Ayat 2
E. 30
Jawaban
29 Ayat 2
” Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .”
Penjelasan
Pasal 26 Ayat 1 membahas tentang kewarganegaraan, bukan beragama
Pasal 27 Ayat 2 membahas tentang hak pekerjaan atau kehidupan yang layak
Pasal 30 membahas tentang bela negara
Pasal 29, membahas tentang ketuhanan atau keyakinan
Jadi, jawaban yang tepat adalah D. 29 Ayat 2