Jelaskan ahli waris yang menjadi Asobah Binnasab
Jawaban
Asobah Binnasab adalah ahli waris yang merupakan keturunan dari orang yang ditinggalkan harta waris. Dalam hukum waris, Asobah Binnasab termasuk dalam kategori ahli waris yang berhak atas harta waris, yang diperoleh dari orang yang ditinggalkan. Asobah Binnasab terdiri dari anak-anak, cucu-cucu, dan keturunan selanjutnya dari orang yang ditinggalkan harta waris. Mereka mendapatkan hak waris berdasarkan hubungan darah dengan orang yang ditinggalkan harta waris, dan sebagian besar negara mengatur bahwa Asobah Binnasab memiliki hak waris yang lebih besar dibandingkan dengan ahli waris lainnya.