Table of Contents
Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Tugas pokok presiden sebagai kepala negara adalah:
- Pemegang kekuasaan tertinggi atas kekuatan militer di Indonesia
- Pengangkatan duta besar dan konsul yang akan dikirim ke luar negeri sebagai perwakilan negara Indonesia
- Menerima duta besar dan konsul dari negara lain sebagai bentuk kerjasama Internasional. Dalam penerimaan
- duta dan konsul, presiden akan membicarakannya terlebih dahulu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas pokok presiden sebagai kepala pemerintahan adalah:
- Menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
- Membuat peraturan agar pemerintahan berjalan sesuai dengan UUD 1945
- Pengangkatan menteri dan memberhentikannya
- Mengesahkan rancangan undang-undang yang dibuat oleh lembaga kepemerintahan menjadi undang-undang yang sah
- Mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Meresmikan anggota dari Badan Pemeriksa Keuangan
- Mengangkat hakim agung
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial
- Mengusulkan anggota untuk Mahkamah Konstitusi dan melakukan pengangkatan terhadap anggotanya
Pembahasan
Menurut UUD 1945, seorang presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat karena negara kita menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan maksimal menjabat selama 2 periode menurut UUD 1945. Pada dasarnya tugas presiden bisa dibagi menjadi tiga, yaitu kepala pemerintahan atau eksekutif, legislatif, dan sebagai kepala negara. Adapun wewenang yang dimiliki oleh presiden, yang adalah:
- Merencanangkan undang-undang dasar yang akan diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
- Menyatakan keadaan gawat darurat
- Menyatakan perang kepada negara lain dengan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Memberikan amnesti
- Memberikan gelar kehormatan kepada warga Indonesia yang persyaratannya ada pada UUD 1945
- Membentuk dewan penasihat untuk memberikan presiden opini pihak ketiga sebelum mengambil keputusan
- Presiden bisa mengeluarkan peraturan yang digunakan sementara untuk menggantikan undang-undang
- Mempertimbangkan mengenai grasi dan rehabilitasi dengan Mahkamah Agung
- Membuat kerjasama dan perjanjian internasional yang berpengaruh terhadap kehidupan rakyat Indonesia
- dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat