mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum? 3. jelaskan hubungan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum
mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum? 3. jelaskan hubungan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum

mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum

mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum?

Jawaban

Ketiga hal tersebut harus ada dalam hukum. Apabila satunya tidak ada, efektivitas berlakunya hukum tdk akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah ini merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah hukum itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)

Check Also

Cara Investasi Properti, Pengertian dan Tips Berinvestasi Properti

Cara Investasi Properti, Pengertian dan Tips Berinvestasi Properti

Cara Investasi Properti-Properti merupakan salah satu jenis investasi yang cukup menjanjikan, terutama di Indonesia. Namun, …