mengapa efektivitas berlakunya hukum tidak tercapai apabila ketiga kaidah hukum terakomodasi dalam hukum?
Jawaban
Ketiga hal tersebut harus ada dalam hukum. Apabila satunya tidak ada, efektivitas berlakunya hukum tdk akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku secara yuridis, ada kemungkinan kaidah ini merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah hukum itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita-citakan (ius constituendum)