Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terjadi apabila hukum yang mengaturnya terlaksana dengan baik, sebaliknya apabila hukum tidak terlaksana, maka perlindungan dari hukum tidak akan terlaksana pula.
Penjelasan:
Perlindungan Hukum adalah upaya yang dilakukan dalam rangka untuk melindungi atau mengamankan penguasaan serta kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang dimiliki setiap manusia. Sementara Penegakan Hukum adalah proses yang dilakukan dalam rangka menegakkan aturan atau norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun beberapa hal yang diwujudkan oleh pelaksanaan perlindungan serta penegakan hukum sebagai berikut:
- Tegaknya supremasi hukum,
- Tegaknya keadilan,
- Terwujudnya perdamaian dalam masyarakat, dan lain sebagainya.