Redistribusi vertikal adalah amanat UUD 1945 pasal
Jawaban
Menurut UUD 1945, redistribusi vertikal diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18B, yang menyatakan bahwa:
“Pemerintahan diatur berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.”
“Untuk memenuhi tugas pemerintahan dan memperkayakan kehidupan masyarakat, setiap daerah memiliki otonomi seluas-luasnya dalam bidang pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan kemampuannya.”
Dengan demikian, redistribusi vertikal merupakan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18B.