Saturday , September 30 2023
Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan
Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Spread the love

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Jawaban

tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya

Check Also

Cara Membuat Isi Air Ulang Menjadi Segar

Cara Membuat Isi Air Ulang Menjadi Segar, Tips Praktis & Cepat!

Spread the loveCara Membuat Isi Air Ulang Menjadi Segar, Tips Praktis & Cepat!-Tidak dapat dipungkiri …