Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan
Jawaban
tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya
Spread the loveCara Membuat Isi Air Ulang Menjadi Segar, Tips Praktis & Cepat!-Tidak dapat dipungkiri …