Wednesday , March 22 2023
Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan
Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan

Jawaban

tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya

Check Also

Cara Investasi Properti, Pengertian dan Tips Berinvestasi Properti

Cara Investasi Properti, Pengertian dan Tips Berinvestasi Properti

Cara Investasi Properti-Properti merupakan salah satu jenis investasi yang cukup menjanjikan, terutama di Indonesia. Namun, …