Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan
Jawaban
tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya
Setelah amandemen undang-undang dasar republik indonesia tahun 1945, mpr berkedudukan
tak ada lagi lembaga tertinggi negara, sehingga kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya
Cara Investasi Properti-Properti merupakan salah satu jenis investasi yang cukup menjanjikan, terutama di Indonesia. Namun, …