Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia? berikan contohnya
Sistem hukum apa yang berlaku di Indonesia adalah sistem hukum campuran yang terdiri dari:
- Sistem Hukum Kontinental, misalnya hukum pidana berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Sistem Hukum Agama, misalnya peraturan nikah berdasarkan hukum Islam
- Sistem Hukum Adat, misalnya peraturan kepemilikan tanah adat
Pembahasan:
Sistem hukum di Indonesia didasari oleh sejarah Indonesia, sehingga saat ini Indonesia menganut sistem hukum campuran yang memadukan hukum kontinental, hukum agama dan hukum adat.
Sistem hukum kontinental adalah sistem hukum berdasarkan kodifikasi, yaitu kumpulan peraturan yang disusun dalam kitab-kitab hukum.
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa daratan (continental Europe), seperti Belanda, Perancis, dan Jerman. Persebaran sistem hukum ini terutama disebabkan oleh penerapan “Kode Napoleon” oleh Perancis dan kemudian sistem hukum kontinental menyebar ke Eropa dan wilayah bekas jajahan negara Eropa daratan, termasuk Indonesia yang merupakan bekas jajahan Belanda.
Contoh hukum kontinental adalah penanganan tindak pidana kriminal seperti pencurian dan perampokan dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diturunkan dari kitab hukum pidana Belanda, Wetboek van Stafrecht.
Sistem hukum agama diterapkan hanya pada penganut agama saja, misalnya ketentuan hukum Islam pada umat Muslim, seperti dalam perkawinan, perceraian dan waris yang ditetapkan di pengadilan agama.
Sistem hukum adat berdasarkan perbuatan yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu yang berlaku pada sekelompok orang pada suatu suku atau budaya tertentu. Misalnya adalah pengelolaan tanah adat secara tradisional.